Rabu, 17 Maret 2010

Akuntan dan Pendidikan Akuntansi *(Seminar Akuntansi)*

Akuntan dan Pendidikan Akuntansi

A. Perizinan

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang
mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
• Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
• Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib
menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan
(PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
• Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling
sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus)
jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang
disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP
• Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
• Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik,
membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup
yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

untuk mendownload RMK ini klik download

0 komentar:

Posting Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com